KP2KP Buol Gelar Pojok Pajak di Lingkungan Rumah Sakit Mokoyurly Buol

    KP2KP Buol Gelar Pojok Pajak di Lingkungan Rumah Sakit Mokoyurly Buol

    BUOL-Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Buol dibantu Tim dari KPP Pratama Tolitoli bersinergi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokoyurli Buol mengadakan Layanan Pojok Pajak Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Efiling selama 2 Hari sejak tanggal 20 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025 bertempat di Ruang Bagian Keuangan RSUD Mokoyurly

    Kegiatan pojok pajak tersebut selain memudahkan para pegawai Rumah Sakit dalam melaporkan SPT nya melalui Efiling juga agar para pegawai baik ASN maupun non ASN tidak perlu lagi keluar dari lingkungan Rumah Sakit pada saat jam kerja untuk datang ke kantor pajak mendapatkan edukasi dan pendampingan cara pengisian SPT Tahunannya.

    Kegiatan ini kemudian dimanfaatkan oleh seluruh pegawai di lingkungan RSUD Mokoyurli Buol, dengan Efiling pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi djponline.pajak.go.id yang telah disiapkan Direktorat Jenderal pajak (Jum'at 21/02/2025)

    Direktur RSUD Mokoyurli Buol dr Mariati Ismail memberikan kesempatan bagi Tim KP2KP Buol untuk membuka Pojok Pajak di lingkungan Rumah Sakit Mokoyurli Buol"

    Iya dari KP2KP Buol ini sudah 2 hari mereka di sini, untuk memberikan petunjuk cara mengisi pelaporan pajak tanpa meninggalkan kantor" Kata dr Mariati ismail 

    Senada dengan itu Kepala KP2KP Buol Bayu Reza mengatakan Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Untuk memudahkan pelaporan SPT nya maka Wajib Pajak dapat menggunakan Efiling.

    " Iya pak setiap orang pribadi yang telah ber NPWP Wajib melaporkan SPT tahunan setiap tahun sekali, pelaporan SPT Tahunan sangat mudah karena dapat dilakukan dimana saja secara online dengan mengakses website Efiling, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret" ungkap Bayu

    Menurut Bayu pojok pajak dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit mengingat banyaknya pegawai RS Mokoyurli dan tugas sehari-hari di RS sangat penting dibidang pelayanan kesehatan. Dengan adanya Pojok Pajak para pegawai yang ingin pendampingan cara pengisian SPT nya tidak perlu meninggalkan lingkungan Rumah sakit pada saat jam kerja sehingga pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat tidak terganggu. Pelaporan dilakukan lebih awal juga lebih baik tanpa menunggu batas akhir pelaporan, sehingga pihak rumah sakit menyetujui dilakukan pojok pajak pada Rumah Sakit Umum Mokoyurli Buol.***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Atap Bangunan Parkiran RSUD Mokoyurly Buol...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud HND Pimpin Sidang Pantukhirda Tamtama PK TNI AU Gelombang I/A-89 Tahun 2025

    Tags